Dikutip dari TRIBUN-VIDEO.COM, BEKASI SELATAN - Isak tangis warnai sidang vonis ke enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap pria diduga maling ampli Muhamaad Al Zahra alias Zoya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi itu berurai air mata setelah Majelis Hakim yang dipimpin Musa Arief Aini menetapkan Vonis terhadap para terdakwa.
Baca juga : Pernikahan Wanita Cantik Ini Viral karena Dituduh Incar Harta Suami Saja, tapi Begini Pembelaannya
Salah satu orang tua terdakwa bernama Aldi, menangis saat melihat anaknya divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Zoya.
Ketika Aldi digiring ke luar persidangan nenuju ruang tahanan PN Bekasi, orang tuanya langsung mengikuti sambil menangis.
Hingga sampai di depan ruang tahanan, sang ibu terus menangisi anaknya, bahkan beberap kali Aldi mencoba menenangkan ibunya agar tegar menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Baca juga : Oknum Guru Digerebek di Kamar Hotel Bersama Mantan Siswinya hingga Si Gadis Menangis di Atas Ranjang
"Mamak jangan nangis mak, enggak usah nangis mak," ujar Aldi sambil menuju ruang tahanan PN Bekasi.
Vonis tujuh tahun penjara nampaknya sangat berat bagi orang tua Aldi, bahkan dia menyebutkan anaknya tidak seharusnya mendapat hukuman seperti itu.
"Emang anak saya penjahat apa dikurung sampai kaya gitu. Pembunuh aja kagak sampai segitu hukumannya," teriak ibu Aldi.
Orang tua Aldi bahkan nyaris tersungkur jatuh pingsan tak kuasa menerima vonis yang harus diterima anaknya, sontak keluarga yang pada saat itu berada di lokasi mencoba menenangkan.
Sidang vonis kasus pengeroyokan dan pembakaran Zoya digelar di PN Bekasi, selain Aldi, lima terdakwa lain yakni Rosadi divonis selama 8 tahun penjara, Najibulah 7 tahun penjara, Zulkahfi 7 tahun, Subur 7 tahun, Karta 7 tahun penjara.
Ke enamnya divonis lantaran melakukan pidana pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian.
Muhammad Al Zahra alias Zoya tewas diamuk massa dan mayatnya dibakar lantaran ketahuan mencuri Ampli Musolah Al-Hidayah kampung cabang empat, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kasus yang terjadi pada 1 Agustus 2017 lalu itu, sempat menjadi perhatian publik lantaran ketika dibakar seseorang merekam dan tersebar ke media sosial.
Simak video di atas!(*)
Sumber : http://video.tribunnews.com/view/51356/isak-tangis-warnai-sidang-vonis-pembakaran-maling-ampli-ibu-terdakwa-kalau-maling-gitu-resikonya
HALAMAN SELANJUTNYA: